Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS KELURAHAN
- Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dna kemasyarakatan.
- Kelurahan dipimpin oleh Kepala Kelurahan yang disebut Lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
FUNGSI KELURAHAN
- Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan.
- Penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat.
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat.
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
- Pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat.
- Pembinaan bidang sosial kemasyarakatan.
- Pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi.
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan.
- Pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.